DPR Godok RUU Masyarakat Adat Berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan kini sedang digodok di DPR RI dinilai berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika karena setiap masyarakat adat di berbagai daerah merupakan fondasi bagi pilar kebangsaan nasional.

“Kita tidak mungkin bicara Bhinneka Tunggal Ika kalau kita mengabaikan masyarakat adat ini. Itu adalah fondasi Bhinneka Tunggal Ika,” kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Muchtar Luthfi Andi Mutty dalam rilis, Selasa (12/9/2017).

Muchtar Luthfi Andi Mutty berasal dari Fraksi Partai Nasdem yang juga merupakan pengusul RUU tersebut.

Hingga kini, Baleg DPR RI masih menyempurnakan RUU Masyarakat Adat antara lain dengan telah melakukan rapat harmonisasi dengan mendengarkan paparan dari tim ahli.

Hal tersebut, lanjutnya, juga untuk mendengarkan masukan mengenai hasil pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut.

Menurut dia, Bhinneka Tunggal Ika adalah wawasan kebangsaan Indonesia yang ada dalam tataran konseptual, sedangkan masyarakat hukum adat adalah perwujudan dari wawasan kebangsaan itu.

Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan pengelolaan kelautan dan perikanan harus melibatkan masyarakat adat dan jangan mengabaikannya. Apalagi UU No 23 tahun 2014 telah mengakui dan melindungi hukum adat dalam budidaya kelautan dan perikanan demi terciptanya pembangunan berkelanjutan.

“Permendagri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum adat dalam pengelolaan hasil kelautan dan perikanan,” kata Dirjen Brahmantya, saat membuka peluncuran buku “Laut dan Masyarakat Adat” di Jakarta, Selasa (5/9).

Pengelolaan sumberdaya kelauatan dan perikanan harus mengarah pada upaya mewujudkan kedaulatan, menjaga sumberdaya yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk hukum adat, kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi kelompok orang yang secara turun temurun bermukim di NKRI harus mendapat perhatian khususnya dalam upaya menjaga ikatan asal usul dan kedekatan mereka dengan wilayah dan sumberdaya alamnya, tambah Brahmantya.

“Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga proses budidaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Pengelolaan budidaya kelautan dan perikanan secara lestari dan harmoni tercermin dari falsafah hidup mereka yang senantiasa menjaga keseimbangan kearifan lokal tumbuh secara turun temurun, antara lain panglima laot, sasi, awig-awig, seke, malombo, romping, pele-karang, lamba dan kelong,” tambah Dirjen.

Buku “Laut dan Masyarakat Adat” merupakan hasil kajian di lima studi kasus pengelolaan sumber daya pesisir dan laut berbasis masyarakat adat di pulau-pulau kecil terluar yaitu Pulau Selaru (Kabupaten Maluku Tenggara Barat), Pulau Liki (Kabupaten Sarmi, Papua), Pulau Kawio dan Pulau Kawaluso (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara), dan Pulau Kakorotan (Kabupaten Kepulauan Talaud) (Ant).

Lihat juga...