Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti Ditahan KPK

JAKARTA — Tubagus Donny Sugihmukti yang tak lain merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Untuk sementara Tubagus Donny Sugihmukti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa tersangka Tubagus Donny Sugihmukti akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat petugas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Cilegon, Tubagus Donny Sugihmukti berhasil meloloskan diri alias tidak sempat ikut ditangkap KPK.

“KPK secara resmi telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti), Direktur PT. KIEC di Rutan KPK Cabang POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan ditahan bersama 5 tersangka lainnya. Penahanan tersebut dilakukan KPK untuk memudahkan koordinasi terkait pengembangan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (25/9/2017).

Febri menambahkan bahwa sebelnya penyidik KPK juga telah menetapkan sedikitnya 5 orang sebagai tersangka, masing-masing Wali Kota Cilegon Tubagus Irman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira, Henrdy, Bayu Dwinata Utama dan Wandara. KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara suap kepada Tubagus Iman Ariyadi.

Menurut Febri , PT KIEC telah menyuap Wali Kota Cilegon Tibagus Iman Ariyadi sebesar 1,5 miliar rupiah untuk memuluskan perizinan terkait Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan pusat perbelanjaan Transmart di dalam kompleks perumahan KIEC. Uang suap tersebut diduga sebagai imbalan atau commitment fee agar izin AMDAL untuk pembangunan Transmart akan segera diterbitkan.

Lihat juga...