Dinas Perdagangan Sikka Kembangkan Arak
“Kami juga bersama Dekranasda sudah memproduksinya dan menyajikan saat tos kenegaraan dan pesta-pesta, dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang mengkonsuminya, sehingga perlu dilegalkan, agar bisa dijual. Sebab ini termasuk minuman beralkohol,” terangnya.
Untuk sementara, kata Rino, pihaknya baru memberikan pelatihan kepada sebuah kelompok di Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, dan sebuah kelompok lainnya di Desa Pogon, Kecamatan Waigete, dan sudah diproduski secara tradisional.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, juga akan melakukan produski alkohol untuk kepentingan rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di mana selama ini sulit mendapatkan alkohol. Padahal, bahan baku alkohol di Sikka mudah didapatkan.
“Dengan adanya Moke yang dilegalkan dan penjualan akholol, diharapkan pendapatan masyarakat akan meningkat dan pohon-pohon Tuak atau Enau yang selama ini tumbuh subur di Sikka bisa dimanfaatkan”, katanya.
Gregorius Nong, salah seorang warga Maumere yang ditemui di Pusat Jajanan dan Cinderamata (PGC) Maumere, memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sikka tersebut.
Menurut Goris, sapaannya, bila minuman ini dilegalkan maka wisatawan yang datang ke Kabupaten Sikka bisa mengkonsumsinya dan bisa dibawa ke mana-mana untuk dijadikan oleh-oleh, sehingga bisa memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pengiris Tuak.
“Bila dilegalkan dan ada label dari Dinas Kesehatan, maka siapapun yang menjualnya tidak akan takut ditangkap polisi dan harus juga ada kontrol, sehingga minuman ini tidak dikonsumsi anak di bawah umur,” tuturnya.