Dinas Perdagangan Sikka Kembangkan Arak

MAUMERE –  Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Aurelius Elenprino, mengatakan, pihaknya bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) akan memproduksi dan melegalkan Moke Anggur sebagai minuman khas dari Kabupaten Sikka.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri, Dinas Perdagangan ,Koperasi dan Usaha Kecil Manengah Kabupaten Sikka, Aurelius Elenprino. -Foto: Ebed de Rosary

Arak atau Moke merupakan minuman tradisional mengandung alkohol, yang diperoleh dari hasil penyulingan Nira, dari sadapan pohon kelapa, Enau atau Gebang, dan selalu dikonsumsi masyarakat di NTT dan dihidangkan dalam setiap pesta atau upacara adat dengan kadar alkohol bervariasi.

Untuk itu, kata Rino, sapaannya, pihaknya akan melakukan studi banding ke pulau Bali, di mana di tempat tersebut minuman lokalnya sudah diproduksi secara massal dan mendapat izin untuk diperjual-belikan secara bebas dan menjadi ciri khas dari daerah tersebut.

“Ini merupakan minuman beralkohol, sehingga kami akan studi banding ke sebuah perusahaan di Bali yang sudah memproduksi minuman Arak Bali dan Brem yang dijual secara bebas, sebab memiliki izin,” ungkapnya.

Rino menjelaskan, awalnya pihaknya saat mendampingi sebuah kelompok di Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, mereka memproduksi minuman anggur dari kulit pisang yang dijual di sebuah hotel khusus untuk wisatawan asing, namun tidak mendapat respon positif.

Akhirnya, sambungnya, petugas dari kantornya menganjurkan untuk membuat Moke Anggur yang bahannya berasal dari Moke atau Arak, dicampur rempah-rempah seperti cengkeh dan lainnya yang ternyata hasilnya mendapat tanggapan positif.

“Kami juga bersama Dekranasda sudah memproduksinya dan menyajikan saat tos kenegaraan dan pesta-pesta, dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang mengkonsuminya, sehingga perlu dilegalkan, agar bisa dijual. Sebab ini termasuk minuman beralkohol,” terangnya.

Untuk sementara, kata Rino, pihaknya baru memberikan pelatihan kepada sebuah kelompok di Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, dan sebuah kelompok lainnya di Desa Pogon, Kecamatan Waigete, dan sudah diproduski secara tradisional.

Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, juga akan melakukan produski alkohol untuk kepentingan rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di mana selama ini sulit mendapatkan alkohol. Padahal, bahan baku alkohol di Sikka mudah didapatkan.

“Dengan adanya Moke yang dilegalkan dan penjualan akholol, diharapkan pendapatan masyarakat akan meningkat dan pohon-pohon Tuak atau Enau yang selama ini tumbuh subur di Sikka bisa dimanfaatkan”, katanya.

Gregorius Nong, salah seorang warga Maumere yang ditemui di Pusat Jajanan dan Cinderamata (PGC) Maumere, memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sikka tersebut.

Menurut Goris, sapaannya, bila minuman ini dilegalkan maka wisatawan yang datang ke Kabupaten Sikka bisa mengkonsumsinya dan bisa dibawa ke mana-mana untuk dijadikan oleh-oleh, sehingga bisa memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pengiris Tuak.

“Bila dilegalkan dan ada label dari Dinas Kesehatan, maka siapapun yang menjualnya tidak akan takut ditangkap polisi dan harus juga ada kontrol, sehingga minuman ini tidak dikonsumsi anak di bawah umur,” tuturnya.

Lihat juga...