Datangi Gedung KPK, Dirut Garuda Koordinasi Penanganan Korupsi

JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dikunjungi Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) Pahala N. Mansury. Kedatangan orang nomor satu di maskapai Garuda Indonesia tersebut tentu saja menarik perhatian para awak media cetak dan elektronik yang sehari-harinya melakukan peliputan di Gedung KPK Jakarta.

Pahala menjelaskan bahwa kedatangannya ke Gedung KPK kali ini dalam rangka berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan KPK terkait penanganan dan pencegahan seputar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pahala tidak ingin kedepannya kasus-kasus korupsi kembali melanda maskapai Garuda Indonesia.

“Kedatangan saya ke Gedung KPK untuk berkoordinasi terkait seputar penanganan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor). Intinya kami hanya ingin melakukan audiensi dan konsultasi dengan pihak KPK. Salah satunya adalah bagaimana sebenarnya aturan mekanisme pengadaan barang dan jasa khususnya di maskapai Garuda Indonesia” ujar Pahala di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9/2017).

Pahala menambahkan bahwa pihak manajemen Garuda Indonesia tentu tidak ingin kasus dugaan korupsi yang sebelumnya sempat menjerat mantan Direktur Garuda akan terulang kembali. Garuda Indonesia benar-benar belajar dari kasus tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan sejumlah pembelian atau pengadaan barang dan jasa di maskapai Garuda Indonesia.

Selanjutnya Pahala mengaku akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK terkait dengan pengawasan atau supervisi yang berkaitan dengan laporan atau kinerja Garuda Indonesia. Dia berharap agar perusahaan penerbangan yang berada dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bebas dari segala sesuatu yang berbau suap atau korupsi.

Garuda Indonesia diketahui sempat tersandung kasus perkara dugaan suap terkait pembelian sejumlah mesin pesawat buatan perusahaan asal Inggris yaitu Rolls Royce yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin pesawat Rolls Royce untuk Armada pesawat Garuda Indonesia.

KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus yang sama, diantaranya adalah seorang pengusaha yang bernama Soetikno Soedarjo Emirsyah Satar diduga telah menerima sejumlah dana yang diduga sebagai suap dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) dan juga Dolar Amerika Serikat (USD). Suap tersebut diduga berkaitan dengan fee komisi yang diberikan Rolls Royce terkait dengan pembelian sejumlah mesin pesawat.

Lihat juga...