BPJS Beri Kuasa ke Kejaksaan Tagih Tunggakan Iuran  

 

MOJOKERTO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Jawa Timur, memberikan surat kuasa khusus (SKK) penanganan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Hal tersebut sebagai tindaklanjut  banyaknya perusahaan yang menunggak pembayarannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Suwandokomengatakan, surat kuasa khusus yang diberikan tersebut, ditujukan kepada 131 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Penyerahan SKK ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Jombang dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja,” kata Suwandoko, , Selasa (19/9/2017).

Di dalam surat kuasa khusus tersebut BPJS menyebut keberadaan 131 perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang yang menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan telah ada upaya pendekatan baik-baik dari BPJS kepada perusahaan yang dimaksud.

Namun upaya pendekatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal. Sehingga pemberian surat kuasa khusus tersebut menjadi pilihan terakhir.

“Kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif baik lisan maupun surat-menyurat, tetapi tidak mendapat tanggapan. Terpaksa sekali kami menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak kejaksaan selaku pengacara negara,” katanya melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin mengatakan, dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus ini maka Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut. Pemanggilan terhadap perusahaan, dalam hal ini pemilik dari 131 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

“Dari kejaksaan mendukung penuh upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berusaha maksimal untuk dapat memulihkan keuangan negara untuk kesejahteraan pekerja,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah pertama akan dipanggil dan dimintai keterangan perihal tunggakan iuran itu. Dari laporan yang diterima, rata-rata tunggakan dari setiap perusahaan lebih dari enam bulan.

“Dari pemanggilan ini kami akan mengatakan kalau permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ada unsur pidananya dan sudah jelas diatur dalam UU 24 Tahun 2011 pasal 55. Kemudian pemberi kerja akan diminta untuk membuat surat pernyataan kapan iuran yang tertunggak ini akan diselesaikan,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...