Bareskrim Polri Bekuk 5 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

JAKARTA—–Direktorat IV Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Polri berhasil meringkus 5 pelaku peredaran narkotika jenis methaphetamine (Shabu) jaringan sindikat internasional (Malaysia Aceh dan Medan).

Kelima Pelaku yang berinsial MS, SW, MN, SD dan AK itu ditangkap secara terpisah oleh kepolisian Tim Nic Dittipidnarkoba Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigadir Jenderal Eko Danianto mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka MS dan SW, MN yang berperan sebagai kurir diamankan polisi di Tanjung Gusta, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara pada 5 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Sementara SD dan AK kami tangkap di Jalan Platina Nomor 17, Medan, Sumatera Utara,” kata Eko dalam konferensi pers, di Gedung Tipid Narkoba, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, (7/9/2017).

Ditangan tersangka polisi mengamankan 142 Kg sabu yang dimasukkan di dalam bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih.

Eko menjelaskan, modus operandi barang bukti tersebut, dimasukkan plastik teh China warna kuning dan dilakban hitam, kemudian barang haram itu diselipkan di dalam mobil bekas untuk siap diedarkan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku itu dikenakan pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 142 ayat (1) Undang Undang Republik indonesia nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika yang berbunyi ‘Setiap orang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika maka akan dipenjara paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah’.

“Untuk tindak lanjut ungkap pengedar sindikat jaringan internasional ini, kami akan bekerja sama dengan instansi terkait dan penegak hukum negara negara tetangga, Hal ini demi keselamatan generasi muda kita,” tutur Eko.

Lihat juga...