Aset Tak Kunjung Dihapus, Pembangunan Terminal Penumpang Laurens Say Terhambat

MAUMERE — Pembangunan gedung terminal penumpang berlantai dua yang dilaksanakan oleh PT.Pelindo III cabang Maumere di sisi timur areal pelabuhan Laurens Say Maumere terhambat akibat penghapusan aset gudang Vem dan sebuah halte serta pos jaga milik Pemerintah Kabupaten Sikka yang tak kunjung terealisasi.

“PT. Pelindo III cabang Maumere sudah dua kali bersurat kepada Pemda Sikka bahkan bupati Sikka pernah berkunjung ke kantor Pelindo dan pihaknya menanyakan perkembangan proses tersebut namun dijawab harus menunggu persetujuan DPRD Sikka,” Keluh Herwin, Manager Operasi dan Teknik PT. Pelindo III cabang Maumere saat ditemui Cendana News Selasa (19/9/2017).

Herwin, Manager Operasi dan Teknik PT. Pelindo III cabang Maumere. Foto : Ebed de Rosary

Disebutkan, lambatnya proses pengurusan aset pemda Sikka tersebut membuat pembangunan gedung terminal penumpang milik PT.Pelindo agak sedikit terhambat, padahal peresmian pembangunannya juga dihadiri gubernur NTT dan bupati Sikka serta Dirut Pelindo III.

Tim Apraisal sudah melakukan penilaian aset gudang Vem dan dan halte lainnya dimana nilainya sekitar 800 juta rupiah dan pihak Pelindo juga sudah menyiapkan dana untuk membayar ganti rugi tersebut namun persetujuan DPRD Sikka tak kunjung diterima.

“Kalau berlarut-larut maka pembangunan terminal penumpang dan pelabuhan khusus penumpang juga ikut mengalami kendala sebab bangunan gudang ini sangat mengganggu sekali,” tegasnya.

Bila penghapusan aset dang anti rugi sudah dilakukan maka Pelindo terang Herwin akan segera melakukan penataan dan akan diambil langkah apakah gudang Vem tersebut diruntuhkan ataukah dipakai untuk keperluan lain.

“Lokasi gudang tersebut dalam pengembangannya lahannya akan dipergunakan untuk membangun areal parkir kendaraan khsusus untuk mengangkut penumpang kapal,” paparnya.

Sementara itu, Kepala dinas Perhubungan kabupaten Sikka, Wilhelmus Sirilus menjelaskan, Gudang Vem tidak dibongkar sebab itu akan dioptimalisasikan pemanfaatannya ke depan dan untuk sementara waktu Pemda Sikka sedang melakukan koordinasi dengan dinas Pendapatan dan Aset Daerah untuk dihitung nilainya oleh tim appraisal.

Setelah nilai aset diperoleh tambah Sirilus, Pemda Sikka akan meneruskan ke DPRD Sikka untuk dibahas apakah dilakukan penghapusan aset ataukah bangunan tersebut dibiarkan dan tetap menjadi aset Pemda.

Sementara itu dalam surat balasan yang dikirim Pemkab Sikka kepada Pelindo III cabang Maumere dikatakan bahwa pada prinsipnya Pemda Sikka tidak keberatan terhadap usulan penghapusan aset tetap Pemkab Sikka di atas lahan milik Pelindo III cabang Maumere.

Penghapusan aset dimaksud harus mendapat persetujuan dari DPRD Sikka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lihat juga...