JAKARTA — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin menegaskan, pihaknya bersikap proposional karena PKI itu sudah dilarang. Bahkan larangan tersebut sudah tertuang dalam TAP MPRS No. 25 Tahun 1966.
“PKI itu dilarang, sudah ada TAP MPRS,” kata Ma’ruf dalam rapat pimpinan (Rapim) di ruang auditorium lantai 4 Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (19/9/2017). Salah satu pembahasannya adalah terkait isu Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, Ma’ruf Amin masyarakat agar tidak terprovokasi dengan upaya-upaya yang ingin mempolitisasi isu PKI. Meski demikian, ia juga mengingatkan untuk tetap waspada.
“Kita harus tetap waspada, sepertinya isu itu berlebihan. Kita jangan terjebak dan terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memprovokasi, mempolitisasi isu PKI,” ungkap Ma’ruf.
Dikatakan Ma’ruf, pihaknya menilai seminar 65 di LBH juga sudah terprovokasi, sehingga timbul kegaduhan. Mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi, karena sudah ditegaskan bahwa PKI dilarang di negara Indonesia.
“TAP MPRS-nya ada. Tidak boleh ada yang mencoba ingin membuat bahwa PKI itu tidak bersalah, bahwa PKI itu korban. Itu juga memancing kegaduhan. Sudah jelas kok PKI itu pengkhianat, sudah jelas. Jangan ada upaya-upaya untuk membela PKI,” tegasnya.
Terkait seruan Panglima TNI untuk nonton bareng (Nobar) film G30S PKI, MUI menyambut baik.
“MUI mendukung nobar film G30S PKI, ini bagus sekali supaya orang tahu penghianatan PKI. Jangan dilarang film ini diputar kembali. Orang yang menghalangi bahwa PKI itu tidak bersalah, itu juga sumber konflik,” ungkapnya.
