Asbisindo: Total Aset Perbankan Syariah Capai Rp376 Triliun
JAKARTA — Pelaksana Tugas Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Moch. Hadi Santoso mengatakan, perjalanan perbankan syariah Indonesia saat ini kurang lebih 25 tahun. Jika dianalogikan kepada manusia, maka di usia tersebut seseorang menunjukkan perkembangan karir dan usaha untuk 10 atau 20 tahun mendatang.
“Begitu pun dengan perjalanan keuangan syariah, khususnya perbankan syariah Indonesia market share-nya pada saat ini kisaran lima persen,” ujar Hadi dalam sambutannya pada Seminar Asbisindo bertajuk ” Perbankan Syariah sebagai Lokomotif Ekonomi Syariah”, dalam gelaran Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (20/9/2017).
Angka itu menurutnya, secara persentasi memang masih kecil, namun apabila dipandang dari sisi yang beda maka terdapat sebuah peluang dan kesempatan bagi perbankan syariah untuk terus berkembang dan mencapai market share di atas 10 persen. Sebagaimana dirumuskan dalam roandmap perbankan syariah Indonesia tahun 2015-2019.
Ini dikatakan dia, merupakan sebuah tantangan dan tentunya industri perbankan syariah beriskhitiar untuk mewujudkan mimpi tersebut. Sebagai bagian industri perbankan nasional kehadiran perbankan syariah Indonesia telah mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia.
Berbagai program upaya dan langkah telah dilakukan oleh perbankan syariah Indonesia, mulai dari perhimpunan dana, penyaluran dana serta berbagai layanan untuk memperlancar usaha nasional.
“Sehingga 2017 total aset perbankan syariah telah mencapai Rp378 triliun meningkat sebesar 24 persen dibanding tahun 2016 lalu,” ungkap Hadi.
Adapun lanjut dia, penyaluran pembiayaan telah mencapai Rp266 triliun meningkat 19 persen di banding Juni 2016. Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun sebesar Rp302 triliun meningkat 25 persen dibanding Juni 2016.
Sehingga dengan pertumbuhan tersebut rasio keuangan perbankan syariah juga terjaga dengan baik. Non performing loan ( NPL) gross perbankan syariah di kisaran 16, 42 persen pada Juni 2017. Sedangkan non perorming financing (NPF) gross masih di bawah ambang batas yaitu 4, 47 persen, dan Financing to Deposit Ratio ( FDR) 82, 69 persen.
Disampaikan Hadi, di tengah berbagai kondisi perekonomian baik regional maupun nasional saat ini, kehadiran perbankan syariah telah dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih lagi pada pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut perbankan syariah untuk terus bersaing tidak hanya dengan perbankan konvensional, tapi dengan berbagai finansial teknologi (fintech) yang saat ini banyak bermunculan.
“Perbankan syariah dituntut untuk mampu melakukan inovasi dan pengembangkan kreativitas untuk mampu menciptakan solusi keuangan yang amanah,” ujar Direktur Utama BRI Syariah ini.

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini merupakan suatu peluang dan perkembangan yang menuntut perbankan syariah untuk melakukan perubahan atau penyesusaian pada pola atau model bisnisnya. Sebagaimana IBEX 2017 hari ini bertajuk “Transpormasi Industri Perbankan Jawaban terhadap Revolusi Ekonomi Digital” menuntut perbankan syariah dapat melakukan hal tersebut.
Perubahan merupakan hal yang pasti dan telah dilakukan oleh perbankan syariah. Teknologi informasi dan layanan solusi keuangan syariah yang dimiliki saat ini tidak kalah dengan perbankan konvensional.
Berbagai fitur mobile banking, internet banking yang dimiliki oleh perbankan syariah memiliki fungsi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan, ungkap Hadi, saat ini perbankan syariah telah dipercaya oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan transaksi keuangan di berbagai lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non kementerian.
Perkembangan dunia fintech yang ada saat ini serta terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menuntut perbankan syariah untuk kembali melakukan perubahan memberikan layanan dan transaksi keuangan kepada masyarakat.
Perbankan syariah dituntut untuk mampu berkaloborasi dengan fintech dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penghimpunan dana penyaluran pembiayaan serta berbagai transaksi keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
BPKH memberikan angin segar bagi perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah yang besar sebagaimnana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) yakni pengelolaan keuangan haji dilakukan di perbankan syariah.
“Ini tentunya menuntut adanya kolaborasi antara BPHK dengan perbankan syariah. Berbagai kolaborasi di antaranya perhimpunan dan pengelolaan dana haji, investasi, pembiayaan dan lainnya,” pungkas Hadi.