Artalyta Suryani Penuhi Panggilan KPK Saksi Kasus Perkara BLBI

JAKARTA — Setelah sebelumnya sempat mangkir, akhirnya Artalyta Suryani alias Ayin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan penyelewengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Merah Putih, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Ayin tampak terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11:00 WIB, saat ditanya wartawan terkait kedatangannya dirinya tidak bersedia memberikan keterangan. Ayin sempat berjanji kepada wartawan bahwa dirinya akan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dengan pengawalan ketat Ayin langsung berjalan memasuki lobi di dalam Gedung KPK Jakarta dan langsung mengisi buku tamu daftar hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ayin rencananya akan diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasiobal (BPPN).

Penyidik KPK sedang mendalami pemeriksaan terkait tambak udang PT. Dipasena di Lampung, tambak tersebut diduga milik Sjamsul Nursalim, mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Ayin belakangan diketahui menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan proyek tambak udang tersebut.

“Kedatangan saya ke sini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi, Sudah ya cukup nanti saja wawancaranya kalau sudah selesai,” kata Ayin setibanya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Artalyta Suryani alias Ayin tersebut merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya yang bersangkutan sempat tidak datang alias mangkir. Namun Febri belum bersedia memberikan keterangan terkait kedatangan Ayin ke Gedung KPK Jakarta.

Lihat juga...