2.000 Nelayan Lebak Peroleh Asuransi Kecelakaan

LEBAK – Sebanyak 2.000 nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, memperoleh kartu asuransi kecelakaan yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017.

“Semua nelayan yang mendapatkan kartu asuransi kecelakaan itu setelah dilakukan verifikasi data dan mereka layak menerimanya,” kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah, di Lebak, Sabtu (30/9/2017).

Penyaluran kartu asuransi tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menyejahterakan nelayan. Selain itu, juga pemerintah menyalurkan berbagai bantuan kepada nelayan diantaranya kapal di atas 10 GT, alat tangkap dan infrastruktur pesisir.

Namun, penyaluran kartu asuransi kecelakaan tentu harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu nelayan dan kartu kepala keluarga (KK). Persyaratan itu, nelayan dapat memenuhinya untuk menerima asuransi jiwa.

“Semua nelayan yang mendapat kartu asuransi itu biaya premi bulanan ke perusahaan PT Jasindo ditanggung pemerintah,” katanya.

Menurut Rizal, penyaluran kartu asuransi jiwa itu untuk melindungi keluarga nelayan dari risiko kecelakaan laut. Selama ini, pekerja nelayan kerapkali mengalami kecelakaan laut akibat cuaca buruk disertai gelombang tinggi dan angin kencang.

Pemerintah tahun 2016 menyalurkan kartu asuransi sebanyak 1.300 nelayan untuk 11 tempat pelelangan ikan (TPI). “Kami menargetkan tahun 2018 semua nelayan Lebak berjumlah 3.600 nelayan memiliki jaminan asuransi kecelakaan,” katanya.

Rizal menyebut, bila nelayan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia mendapat santunan Rp200 juta dan jika sakit Rp160 juta. Pembayaran uang santunan asuransi tahun 2017 diserahkan kepada keluarga Arena (45) warga Wanasalam, seorang nelayan yang mengalami kecelakaan laut.

Lihat juga...