Tetua Adat Badui Dalam Berkomitmen Jaga Keseimbangan Alam
LEBAK — Tetua Adat Badui Dalam yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, berkomitmen menjaga keseimbangan alam dengan menjaga kawasan hutan lindung juga penghijauan.
“Kami menjaga kawasan hutan lindung karena memiliki kemaslahatan bagi seluruh manusia dan ekosistem alam lainnya,” kata Tetua Adat Badui Dalam juga Wakil Jaro Kampung Cibeo Ayah Mursid di Lebak, Sabtu (26/8/2017).
Masyarakat Badui hingga kini tetap melestarikan kawasan hutan lindung dengan memberlakukan pengamanan secara swadaya agar tidak ada penebangan liar.
Bahkan, hingga kini tidak ditemukan pelaku penebangan liar di kawasan hutan lindung adat maupun tanah hak ulayat Badui.
Selama ini, masyarakat Badui komitmen menjaga pelestarian lingkungan untuk keseimbangan ekosistem alam juga kelangsungan hidup manusia.
Apabila, kawasan hutan lindung itu kondisinya rusak maka akan menimbulkan banjir, longsor dan kekeringan.
“Kami terus menjaga kawasan hutan lindung juga hak tanah ulayat Badui agar tidak terjadi kerusakan dengan melarang penebangan pohon,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini kawasan hutan hak ulayat Badui seluas 5.101,85 hektare sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001.
Dari 5.101,85 hektare itu diantaranya seluas 3.000 hektare merupakan kawasan hutan lindung dan tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon maupun perusakan hutan.
Sebab, manfaatkan kawasan hutan cukup besar bagi kehidupan manusia juga ekosistem lainnya.
Apalagi, kawasan hutan lindung Badui merupakan sebagai hulu air wilayah Provinsi Banten.
Kawasan wilayah hulu Badui memiliki beberapa daerah aliran sungai (DAS), di antaranya Ciujung, Cisimeut, Ciberang, dan Cimadur.
“Kami sangat komitmen menjaga pelestarian hutan dan lahan karena wasiat leluhur yang harus dikerjakan,” katanya.
Begitu juga Tetua Badui Dalam Kampung Cikawartana Jaro Nalim menyebutkan masyarakat Baduy sejak nenek moyang hingga sekarang tetap menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai pilar kehidupan.
Untuk itu, kawasan Badui hingga kini dilarang adanya pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, jembatan permanen dan penerangan listrik.
Pembangunan infrastuktur itu, kata dia, melanggar ketetapan lembaga adat yang bisa menimbulkan kerusakan hutan lindung.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga, merawat dan melestarikan gunung-gunung juga hutan lindung,” katanya.
Tokoh Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan kepedulian warga Badui terhadap pelestarian lingkungan sangat besar, selain menjaga hutan-hutan lindung juga melakukan penanaman berbagai jenis pohon.
Selain itu, katanya, warga Badui tidak boleh melakukan penebangan tanpa seizin lembaga adat.
“Kami sangat cinta hutan, maka menjaga dan melestarikan agar hutan tidak rusak,” ujarnya.[Ant]