Sri Mulyani Tekankan Pengelolaan DD Harus Akuntabel
SOLO — Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, menekankan pentingnya optimalisasi serta kehati-hatian dalam mengelola Dana Desa (DD). Sebab, di Indonesia sudah ada desa yang berhasil dalam mengelola dana desa, namun ada pula yang tersangkut hukum, karena dana desa.
Tak hanya itu, Sri Mulyani meminta desa-desa di Indonesia mencontoh keberhasilan Desa Ponggok dalam mengelola Dana Desa, melalui BUMdes-nya. “Keberhasilan Desa Ponggok dalam mengelola Dana Desa ini bisa dicontoh oleh desa-desa lain di Indonesia. Keberhasilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi Desa Mandiri serta telah mendapat penghargaan sebagai desa wisata terbaik nasional, kategori pemberdayaan masyarakat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjadi bukti konkret, jika Desa Ponggok benar- benar telah maju,” ucap Sri Mulyani, dalam ‘optimalisasi Dana Desa dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan perekonomian desa, di Balai Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2017) petang.
Lebih lanjut Menkeu menyatakan, pengelolaan Dana Desa di bidang pembangunan dapat dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa. Seperti pelaksanaan kegiatan dana desa dengan menggunakan swakelola, yaitu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan tidak menggunakan kontraktor dari kota. Sehingga, uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak mengalir keluar desa.
Pembangunan dengan menggunakan tenaga kerja desa setempat, sehingga kegiatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja. “Pembangunan desa dengan menggunakan bahan lokal yang ada di desa, sehingga diharapkan dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku, seperti batu, pasir, kayu, bambu dan sebagainya,” ulas Sri Mulyani.
Pengelolaan dana desa di bidang pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat dapat dilakukan dengan pelatihan kerajinan tangan, kewirausahaan, dan marketing. Selain itu, dana desa juga bertujuan memberikan pelatihan industri rumah tangga, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal, pengelolaan benih perikanan serta perencanaan bisnis pelaksanaan.
Guna meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Dana Desa, pemerintah telah menyusun langkah-langkah penyempurnaan kebijakan. Seperti alokasi penyaluran dan penggunaan dari sisi pengalokasian. Dana Desa akan lebih difokuskan untuk pengentasan kemiskinan, perbaikan kualitas hidup masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, penyediaan sarana prasarana pelayanan publik antardesa, serta memberikan afirmasi bagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
“Pemanfaatan dana desa akan dipertajam dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terutama untuk peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan kesejahteraan masyarakat, serta perluasan skala ekonomi baik individu maupun kelompok,” tandasnya.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan Dana Desa secara menyeluruh, pemerintah akan melakukan sinergi antar Kementerian maupun dengan Pemerintah Daerah secara berjenjang, dengan melibatkan aparat pengawas. Sinergi juga akan dilakukan dalam penyelenggaraan pelatihan tata kelola desa dan pelatihan pengelolaan dana desa untuk perangkat desa, agar mampu menyusun laporan pelaksanaan Dana Desa secara lebih transparan dan akuntabel.
Dana Desa pada 2015 dan 2016 telah dikucurkan anggaran masing-masing sebesar Rp 20,8 triliun dan Rp 46,9 triliun. Dana tersebut telah menghasilkan berbagai sarana prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat. Di antaranya berupa Jalan Desa, Jembatan, sambungan air bersih rumah tangga, tambatan perahu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Polindes, sumur dalam, pasar desa, drainase dan irigasi, Posyandu seta embung.
“Sedangkan pada 2017 ini, sekaligus tahun ketiga pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp60 triliun, untuk 434 kabupaten/kota, dengan jumlah desa 74.954 desa. Untuk itu pengelolaan dana desa perlu dilakukan dengan akuntable,” pungkasnya.