“Kedua orangutan akan diidentifikasi dan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, sedangkan untuk merehabilitasinya akan dilakukan oleh International Animal Rescue (IAR) selama proses penanganan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, perdagangan satwa langka orangutan ini merupakan kasus kedua yang pernah ditangani oleh SPORC. “Di saat peringatan Hari Orangutan Sedunia tanggal 19 Agustus 2017, ternyata masih juga terdapat ancaman terhadap kelangsungan hidup Orangutan, yang saat ini statusnya sangat terancam punah,” katanya.
Tersangka dapat diancam pasal 21 ayat (2) huruf a 10, dan pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, ditambah denda paling banyak Rp100 juta, kata David (Ant).