Ratusan Pabrik Cemari Sungai di Tangerang

TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-I) kepada 259 pemilik pabrik yang diduga mencemari Sungai Cirarap dan Cisadane.

“Pemberian SP-I itu telah sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kepala DLHK Pemkab Tangerang, Syaifulah, di Tangerang, Jumat (4/8/2017).

Syaifulah mengatakan, telah melayangkan surat kepada pemilik pabrik supaya mereka mengetahui tentang kegiatan perusahaan selama ini yang diduga mencemarkan lingkungan. Pernyataan tersebut terkait aparat DLHK Pemkab Tangerang, merekomendasikan kepada instansi terkait menyangkut perizinan suatu perusahaan, karena diduga mencemarkan Sungai Cirarap di Kecamatan Sepatan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Pemkab Tangerang, Budi Khomaedi, mengatakan khusus di Sepatan saja ada sekitar 188 perusahaan yang diduga mencemarkan sungai, maka ini menjadi perhatian aparat terkait.

Rekomendasi itu bisa saja untuk tidak menerbitkan izin baru atau menangguhkan serta membekukan izin yang sudah ada kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang.

Namun, rekomendasi tersebut dapat juga berupa pembekuan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) terhadap perusahaan yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah tidak berfungsi.

Demikian pula perusahaan pembuang limbah itu harus diawasi berkala, agar tidak membuang ke lingkungan sekitar atau sungai sebelum memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

Sedangkan rekomendasi tersebut demi untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan kepada perusahaan yang selama ini telah beroperasi.

Lihat juga...