Polresta Solo Ungkap Calo Mahasiswa Kedokteran UNS

SOLO — Polresta Solo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus praktek percaloan di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Tak tanggung-tanggung, kawanan calo ini berhasil memperdaya setidaknya 3 mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS, dan telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Aksi Iwan Sauptra, dan Arif Munandar, yang merupakan warga Solo ini terungkap, setelah 3 korban sempat menjalani perkuliahan selama satu semester. Kecurigaan ketiga korban setelah akhir semester, karena bagian adminitrasi Program Studi Kedokteran UNS tidak menemukan nama ketiga korban dalam input nilai.

“Tiga korban yang sempat menyetor sejumlah uang ini adalah LMP, FN, dan NK. Ketiganya mengaku sudah mengirimkan uang hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibawa, saat gelar kasus, yang didampingi Wakil Rektor II UNS, Senin (7/8/2017).

Dikatakan Kapolersta, dalam melancarkan aksinya, kedua terduga pelaku cukup profesional, sehingga bisa menyakinkan ketiga korban. Yakni, dengan cara memberikan Kartu Rencana Studi (KRS) Fakultas Kedokteran UNS palsu, dengan cara di-print-kan. Pelaku juga diduga telah memalsukan sejumlah dokumen kampus, sehingga ketiga korban tidak curiga hingga bisa mengikuti perkuliahan selama satu semester.

“Dari hasil penyelidikan dari nama dan alamat korban yang telah mentranfer sejumlah uang, kemudian kita lacak, dan menemukan Iwan sebagai pelaku utama. Dari situ, kita juga menangkap Arif yang turut serta membantu melancarkan aksi tipu-tipu tersebut,” terang Ribut.

Dari aksi calo ini, ketiga korban mengaku telah mengirimkan uang hingga Rp270 juta. “Ada korban yang mengirimkan Rp100 juta, ada pula yang mengirimkan hingga Rp170 juta kepada pelaku,” jelas Ribut.

Selain dua tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi tipu-tipu mahasiswa baru fakultas kedokteran UNS tersebut. Di antaranya KRS ketiga korban, bukti transfer ketiga korban kepada pelaku, serta surat pemberitahuan yang ditujukan kepada orang tua/wali penerimaan mahasiswa baru di UNS.

“Kedua tersangka pelaku akan diancam pasal 263 tetang pemalsuan dokumen. Ancaman penjara maksimal enam tahun,” pungkas Ribut.

Lihat juga...