Berkas Kasus Diklatsar Menwa UNS Dlimpahkan ke Kejari

SOLO – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas tahap ke dua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (3/1/2022).

Tim penyidik Polresta Surakarta dalam pelimpahan berkas tahap ke dua kasus Diklatsat Menwa, dengan mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS, dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari setempat, karena sudah dinyatakan lengkap (P21).

Menurut Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto, kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni Gilang Endy Saputra (21), pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021, dan atau atas kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia itu, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari setempat.

Wakapolres menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta, kata Kapolres, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 26 orang dan meminta keterangan dari ahli forensik dan ahli pidana, serta berdasarkan hasil otopsi dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 5 November 2021, maka penyidik menetapkan dua tersangka atas tindak pidana tersebut, yakni Fauzal Pujut Juliono selaku Kepala Provos Menwa UNS dan Nanang Fahrizal Maulana selaku komandan latihan Menwa UNS.

Lihat juga...