Permen LHK Nomor 39/2017 Dianggap Kontradiktif, Tak Jamin Kelestarian Hutan Indonesia
YOGYAKARTA – Kemunculan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani dinilai sangat kontroversial dan mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Selain dianggap bertentangan atau kontradiktif dengan peraturan sebelumnya, Permen No 39/2017 juga dikhawatirkan justru akan dapat mengancam kelestarian hutan yang ada di Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam diskusi Menyikapi Polemik Adopsi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jawa yang digelar Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, belum lama ini. Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan Bojonegoro, Perum Perhutani, Daniel Budi Cahyono menilai, Permen No 39 Tahun 2017 tak menjamin kelestarian hutan karena tidak ada ketentuan yang memaksa pemegang izin perhutanan sosial menjaga kelestarian hutan.
“P39 ini tidak menjamin kelestarian hutan karena tidak ada ketentuan yang memaksa pemegang izin menjaga kelestarian hutan,” katanya.
Permen LHK No 39/2017 sendiri menyebutkan, hutan negara yang dikelola Perum Perhutani bisa dimanfaatkan masyarakat melalui sistem perhutanan sosial. Aturan itu menyatakan, Menteri LHK bisa memberi izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) kepada kelompok masyarakat dalam jangka waktu 35 tahun.
Hutan yang bisa digunakan untuk perhutanan sosial harus punya tegakan tanaman kurang dari atau sama dengan 10 persen selama lima tahun atau lebih. Namun, Permen LHK No 39/2017 menyatakan, dalam kondisi khusus IPHPS bisa untuk areal terbuka dengan tegakan tanaman hutan lebih dari 10 persen.
Aktivis Koalisi Pemulihan Hutan Jawa, Arupa, Edi Suprapto menyebut, permen LHK tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Pada pasal 48 PP No 6/2007 disebutkan, pejabat pemerintah dilarang menerbitkan izin pemanfaatan hutan di area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan dan pengelola hutan.