Pemerintah Dinilai Penyebab Kekosongan Buku Pelajaran di Sekolah

YOGYAKARTA — Pemerintah dinilai terlambat mengeluarkan kebijakan terkait pengadaan buku pelajaran kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru ini. Hal itu mengakibatkan terjadinya kekosongan buku pelajaran cetak di sekolah-sekolah di seluruh daerah di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Direktur Yayasan Pendidikan Untuk Indonesia (Pundi), Iman Sumarlan, di Yogyakarta, Kamis (10/08/2017) sore. Iman mengatakan proses pengadaan atau penyediaan buku teks pelajaran di seluruh sekolah yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme e-Katalog, sudah berakhir sejak Juni 2017.

Pengadaan buku teks pelajaran kemudian dialihkan melalui sistim buku sekolah elektronik (BSE) dengan dasar Permendikbud No 26 tahun 2017 yang baru dikeluarkan pada 2 Agustus 2017 lalu untuk menggantikan Permendikbud No 8 tahun 2012.

“Peralihan sistim pengadaan buku pelajaran ini syarat masalah karena tanpa proses peralihan yang benar. Selain mengakibatkan terjadinya kekosongan buku, hal ini juga mengakibatkan guru dan siswa menjadi dirugikan, serta berpotensi memicu terjadinya korupsi,” katanya di Yogyakarta, Kamis.

Berdasarkan riset yang dilakukan Pundi, ditemukan fakta bahwa di wilayah Yogyakarta saat ini, sekolah tidak bisa mengadakan buku teks pelajaran melalui e-Katalog sebagaimana semester sebelumnya. Sekolah mau tidak mau harus mengadakan buku dari pihak swasta baik lewat toko atau distributor. Atau bahkan meminta orang tua siswa membeli atau mem fotocopy sendiri buku tersebut.

“Web yang disediakan untuk mendownload buku juga belum siap. Sulit diakses. Akhirnya sekolah meminta pihak orang tua mengeprint atau memfotocopy sendiri buku tersebut. Ini membuat siswa dan guru dirugikan,” katanya.

“Jika harga buku resmi berkisar Rp16 ribu, buku copy-an jauh lebih mahal yakni Rp36 ribu. Ini merugikan karena kualitas buku baik konten atau speknya jauh menurun karena hitam putih dan cepat rusak,” ujarnya.

Menurutnya hal itu secara langsung juga telah melanggar ketentuan dalam Permendikbud No 26/2017 sendiri, dimana pembelian buku tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16 ribu serta harus sesuai standar kualitas yang ditentukan.

“Pundi meminta Kemendigbud membatalkan pengadaan buku teks pelajaran kurikulum 13 melalui sistem BSE. Dan mendesak mengembalikan melalui sistem e-Katalog LKPP. Selain akan menutup celah korupsi, alokasi 20 persen anggaran dana BOS untuk pembelian buku teks pelajaran (sebagaimana diatur dalam Permendikbud) dapat terlaksana. Sehingga siswa akan mendapatkan buku pelajaran gratis,”katanya.

Lihat juga...