Pemerintah akan Hilangkan Perbedaan Garam Konsumsi dan Industri
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah berencana untuk menghilangkan perbedaan garam konsumsi dan garam industri, sehingga produksi garam nasional dapat dimanfaatkan untuk keduanya.
“Kami juga akan meniadakan garam industri dengan garam konsumsi. Jadi, tidak dibedakan lagi ke depan ini,” katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8/2017).
Luhut mengatakan, hal tersebut sejalan dengan rencana pengembangan dan peningkatan produktivitas garam. Ia menyebut, Indonesia memiliki 22.000 lahan yang dapat dimanfaatkan untuk produksi garam nasional. Sayangnya, meski sebagian telah berproduksi, kualitas garam yang dihasilkan tidak maksimal, karena penggunaan teknologi yang kurang baik.
Saat ini, sistem produksi garam di Indonesia menggunakan sistem evaporasi, yakni air laut dialirkan ke dalam tambak kemudian air yang ada dibiarkan menguap, setelah beberapa lama kemudian akan tersisa garam yang mengendap di dasar tambak tersebut.
Sistem yang sangat mengandalkan faktor cuaca tersebut, membuat produktivitas garam tidak menentu, sehingga kerap terjadi kelangkaan saat musim hujan.
“Kami sudah menginvetarisasi, kita punya lahan 22.000 hektare yang bisa ditanami buat garam. Garam itu sudah sebagian dibuat, tapi tidak pakai teknologi yang bagus, sehingga kualitasnya mungkin hanya 80 persen, seharusnya 94-97 persen,” katanya.
Dengan tidak dibedakan, nantinya pihak swasta akan diundang untuk bisa ikut memproduksi garam. “Swasta, juga. Kita ini kalau dapat air (laut) yang bagus dengan cara yang bagus, kita juga bisa bikin 97 persen itu. Enggak ada masalah,” katanya.