LPSK Libatkan Kader Pendamping Lindungi Korban TPPO

Asisten satu Pemprov NTB, Agus Patria, mengatakan bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindungi warga lewat Peraturan Daerah (Perda).

Agus juga mengakui bahwa kasus TPPO memang ada terjadi di NTB dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yaitu di antaranya pemalsuan umur bahkan pemalsuan KTP dan pemerintah baru mengetahui warga NTB sebagai korban setelah ada kejadian.

,”Pemda membuat regulasi agar perdagangan orang dengan modus TKI bisa ditekan,”tegasnya.

Karena itu pemerintah daerah menyambut baik kegiatan training bagi pendamping saksi dan korban TPPO karena akan semakin banyak pihak yang peduli untuk penanganan TPPO sehingga bisa menekan angka TPPO.

Kegiatan Pelatihan untuk Kader Pendamping TPPO yang dilaksanakan LPSK sendiri bekerjasama dengan Universitas melibatkan 30 peserta, berasal dari LPSK, kader lembaga masyarakat pemerhati korban, perorangan dan lembaga, khususnya yang bertugas di bidang penanganan dan pencegahan serta melakukan aktifitas pendampingan terhadap saksi dan korban TPPO.

Lihat juga...