LPSK Libatkan Kader Pendamping Lindungi Korban TPPO
MATARAM —- Sebagai upaya memaksimalkan memberikan layanan dan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelatihan bagi puluhan kader pendamping korban di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Layanan bagi saksi dan korban tindak pidana,khususnya TPPO, sulit dilakukan LPSK sendirian, namun memerlukan dukungan dan peran serta dari berbagai elemen, seperti relawan kader pendamping yang ada di setiap daerah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Mataram, Senin (21/8/2017).
Ia berharap para kader pendamping yang diberikan pelatihan nantinya bisa menjadi ujung tombak penanganan korban TPPO, pelatih bagi penggiat dan pemerhati korban perdagangan orang yang tersebar hingga pelosok pedesaan.
Selain itu, para relawan kader yang mendapatkan pelatihan diharap bisa melakukan rujukan penanganan lanjut. Misalnya, para relawan bisa membantu korban melakukan rehabilitasi ke Kementerian Sosial atau perangkat daerah, penegakan hukum ke aparat penegak hukum termasuk ke LPSK keperluan perlindungan, bantuan dan fasilitasi restitus.
“Sampai saat ini proses hukum terhadap para pelaku belum sebanding dengan jumlah kasus TPPO yang ditangani aparat penegak hukum, kejahatan TPPO itu sangat luar biasa dan jumlah korban luar biasa namun proses penegakan belum begitu banyak,” katanya.
Menurutnya masih banyak korban yang terabaikan dan belum mendapatkan penegakan hukum. Padahal kalau kasus diproses dan pelaku dihukum dan bagi mereka yang akan melakukan TPPO tentu akan mengurungkan niat karena takut terjerat hukum.