TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan sebagai bentuk kesetaraan gender di tempat kerja.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Provinsi Kaltara, Badrun, saat membuka sosialisasi dan advokasi pekerja perempuan di Tarakan, Jumat (4/8/2017). Ia menyebut, jumlah pekerja perempuan di daerahnya ada 67.136 orang.
Jumlah tersebut relatif kecil atau hanya sekitar 27,3 persen, dibandingkan dengan total pekerja di Provinsi Kaltara saat ini yang mencapai 245.482 orang. “Penerapan pekerja perempuan di Kaltara ini memang masih kecil. Kualitas hidup pekerja perempuan di daerah itu juga terkesan masih tertinggal jauh (rendah) dari laki-laki pada segala aspek bidang pembangunan”, kata Badrun.
Sehubungan dengan rendahnya kualitas yang dimiliki, maka pekerja perempuan seringkali menjadi obyek eksploitasi majikannya atau diperlakukan tidak adil. Karena itu, melalui kegiatan ini, Badrun berharap, dapat memberikan pemahaman kepada pekerja perempuan untuk mengerti hak-hak dan kewajibannya. Selain itu, juga advokasi terhadap pekerja perempuan juga sangat penting sebagai bentuk perlindungan.
Kegiatan ini dihadiri pengusaha, organisasi wanita, organisasi perlindungan wanita dan unsur terkait. (Ant)