KPPBC Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp378 Juta

MALANG — Ribuan barang bukti Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp378.079.800 dimusnakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Selama periode bulan Januari-Juni 2017, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang telah melaksanakan 192 kegiatan penindakan. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2016 telah dilaksanakan 181 kegiatan penindakan.

Kepala KPPBC Cukai Malang, Rudy Herry Kurniawan menjelaskan bahwa ribuan barang yang dimusnakan tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli 2016-Juli 2017 yang terdiri dari Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Kiriman pos luar negeri.

“Barang hasil penindakan yang dimusnakan kali ini masih di dominasi oleh barang HT dengan jumlah 2.133.844 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1,077 Milyar. Sedangkan nilai total barang keseluruhan yang dimusnakan Rp. 378.079.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.090.146.750,” imbuhnya.

Dikatakan Rudy, modus-modus yang digunakan dalam pelanggaran ketentuan kepabean dan cukai kali ini masih sama seperti sebelumnya terutama pada hasil tembakau. Yang digunakan yakni produksi tanpa izin, memperjual belikan HT tanpa pita cukai, memperjual belikan HT dengan pita cukai palsu maupun pemalsuan pita cukai.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Nirmala menyampaikan bahwa pemusnahan barang sitaan barang milik negara tersebut adalah wujud kerjasama dari semua pihak baik dari pemerintah dalam hal ini bea cukai pajak maupun aparat penegak hukum lainnya dan termasuk para pengusaha.

Menurutnya, dengan adanya barang-barang ilegal tersebut terutama rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak ada pemasukan keuangan negara baik dari sektor cukai maupun pajak. Selain itu juga merugikan pengusaha.

Lihat juga...