KPK Tetapkan Dirjen Perhubungan Laut Tersangka Suap
JAKARTA — Penyidik KPK secara resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berinisial ATB, (Antonius Tony Budiono) dan APK (Adi Putra Kurniawan), seorang pengusaha sekaligus komisaris PT. Adhiguna Keruktama sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, janji atau hadiah dengan total senilai Rp20,74 miliar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan, ada 5 orang yang terjaring OTT KPK, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, KPK menetapkan ATB (Antonius Tony Budiono), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan Adi Putra Kurniawan (APB) yang merupakan komisaris PT. Adiguna Keruktama sebagai tersangka”, jelasnya, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/8/2017) malam.
Basaria Pandjaitan menambahkan, penyidik KPK dalam kasus dugaan pemberian suap tersebut telah menemukan modus operandi baru pada saat menggelar OTT. Selain memberikan uang miliaran dalam bentuk tunai, ternyata mereka juga memberikan sejumlah uang, namun dilakukan melalui transaksi dengan menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Penyidik KPK hingga saat ini masih mendalami asal muasal uang tersebut dan motif serta tujuan pelaku melakukan suap. Petugas KPK sempat menyegel di sejumlah lokasi di beberapa lokasi yang berbeda. Masing-masing di Rumah Dinas tersangka ATB di Mess Perwira Bahtera Suaka, Kemayoran, Jakarta Pusat dan ruangan Kantor Dirjen Perhubungan Laut di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurut Basaria, kedua tersangka tersebut malam ini juga kemungkinan besar akan langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan, minimal selama 20 hari ke depan. Adapun dugaan pemberian uang suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan proses lelang tender pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, seperti rencana pengerukan pelabuhan Tanjung Emas di Kota Semarang. Proyek tersebut diketahui sudah berjalan sejak 2016 hingga 2017.
Sementara itu, terkait OTT KPK tersebut, ternyata sudah dilakukan selama dua hari, yaitu mulai Rabu malam hingga Kamis sore. Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas KPK secara keseluruhan berhasil mengamankan dan menyita 33 tas berisi uang senilai Rp18,9 miliar, dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebuah bank dengan saldo senilai Rp1,174 miliar.