KPK Panggil Sejumlah Saksi untuk Tersangka Setnov
JAKARTA –— Penyidik KPK hari ini dijadwalkan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.
Menurut penjelasan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hari ini KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Tim Teknis e-KTP, masing-masing Mochammad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman, keduanya staf pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB)
Febri Diansyah menambahkan bahwa penyidik KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan Pringgo Hadi Tjahjono, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagari) Republik Indonesia.
Selanjutnya penyidik KPK dijadwalkan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Arief Sartono, staf Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).
Saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK adalah Nur Effendy, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT. Sucofindo.
“Total ada 5 saksi yang dipanggil penyidik KPK, kelima orang tersebut sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto). Mantan Ketua Komisi II DPR RI sebelumnya pernah bersaksi dalam agenda persidangan maupun di luar persidangan kasus perkara proyek e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Febri menambahkan bahwa sebenarnya penyelidikan kasus perkara proyek e-KTP terus berlangsung hingga saat ini. Namun karena penyelidikan ini kebetulan bersifat teknis, maka dengan demikian sejumlah saksi atau ahli yang dipanggil tentu saja yang mengetahui dan paham terkait masalah teknis.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Mulia, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga pukul 13:30 WIB, kelima saksi penting tersebut belum satupun yang keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta. Belum ada keterangan atau update terbaru terkait dengan pemeriksaan tersebut.
Mereka kemungkinan masih menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Beberapa saksi tersebut mengaku pernah mendapatkan biaya akomodasi dan tranportasi Bandung ke Jakarta Pergi Pulang (PP).
Uang tersebut merupakan pemberian dari tersangka Irman dan Sugiharto pada saat mereka masih sama-sama terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.