KPK Geledah Dua Rumah di Jakarta Mencari Barang Bukti Terkait E-KTP

JAKARTA — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan tekah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta untuk mencari sejumlah barang bukti dan dokumen penting. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memang membenarkan bahwa mulai Senin hingga Rabu kemarin petugas KPK melakukan kegiatan penggeledahan beberapa lokasi di Jakarta. Febri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka SN (Setya Novamto).

Sedikitnya ada 2 rumah yang sempat didatangi dan digeledah oleh petugas KPK, masing-masing rumah mantan Direktur Produksi PNRI yaitu Yuniarto yang terletak di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kemudian petugas KPK bergerak melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) Quadra Solution yaitu Anang Sugianto Sudihardjo yang berada di daerah Grogol, Jakarta Barat.

“Petugas KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, masing-masing di rumah kediaman Anggota Tim Fatmawati yang sebelumnya menjadi penitia lelang proyek pengadaan e-KTP. Dari penggeledahan tersebut petugas KPK berhasil menemukan dan menyita beberapa barang bukti berupa dokumen serta beberapa barang elektronik lainnya” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Febri menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas KPK tersebut berkaitan dengan pengembangan penyelidikan, salah satunya terkait dengan tersangka kasus perkara e-KTP lainnya, yaitu SN (Setya Novanto). Setya Novanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

Penyidik KPK saat ini memang sedang mengumpulkan data dan mencari barang bukti terkait lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersangka SN (Setya Novanto). Jika nanti berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya berkas perkara Setya Novanto akan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tim Fatmawati dalam persidangan kasus perkara e-KTP yang digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta berulangkali disebut-disebut sebagai panitia yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan lelang proyek e-KTP. Tim Fatmawati diduga mengatur agar proyek e-KTP tersebut dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu, akibatnya proyek e-KTP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

 

Lihat juga...