Kejari Timika Tahan Tersangka Korupsi Insentif Guru

TIMIKA – Kejaksaan Negeri Timika, Papua, menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau insentif guru tahun anggaran 2015 di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, Kamis, mengatakan empat tersangka masing-masing berinisial NL, AI, UO dan NR ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Timika sejak Rabu (16/8) malam.

Keempat tersangka tersebut dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika ke Kejari Timika pada Rabu (16/8) siang.

“Mereka sudah resmi menjadi tahanan kami,” kata Sumarna.

Sebelum ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Timika, keempat tersangka kasus korupsi TTP tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Timika.

Saat pemeriksaan, para tersangka masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.

NL selaku mantan Kepala Dispendasbud Mimika didampingi oleh kuasa hukumnya Joseph Temorubun dari Kantor Pengacara Eus Berkasa. Adapun tersangka AI selaku mantan Kasubag Keuangan Dispendasbud Mimika didampingi Ruben Hohakai.

Sedangkan tersangka UO selaku mantan operator di Dispendasbud Mimika didampingi Thomas Temorubun dan NR selaku mantan bendahara didampingi Zainal Sukri.

Pihak Kejari Timika berkomitmen secepatnya menyusun berkas surat dakwaan agar perkara keempat tersangka segera diajukan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

“Kami menargetkan dalam waktu dua pekan ke depan berkas para tersangka sudah bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. Untuk sementara waktu, para tersangka kami tahan di Rutan Lapas Timika. Nanti setelah berkasnya diajukan ke Pengadilan Tipikor baru dipindahkan ke Jayapura,” kata Sumarna.

Lihat juga...