Incar Perempuan Tua, Sindikat Perampok 17 Orang Ditangkap

“Setelah korban melapor. Kami kemudian menjemput cucunya yang dibuang di Daksa. Juga ada ibu dan anak. Disekap dan dibuang ditempat berbeda. Kebanyakan dari mereka dibuang di Samboja, Kutai Kartanegara. Totalnya ada 17 korban dengan kerugian masih kami inventarisasi. Kemungkinan bisa puluhan juta,” ungkapnya.

Setelah gencar melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Balikpapan berhasil menangkap ketiganya di rumah mereka, 26 Agustus lalu. T dan I ditangkap di rumah mereka di Perum Pelangi di Jalan Mulawarman. Sementara D ditangkap di Perum yang sama tidak jauh dari dari rumah T dan I.

“D ini tetangga mereka. Terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki. Lantaran saat ditangkap berusaha melarikan diri dari kejaran petugas,” sambungnya.

Kepada ketiganya, petugas mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Lihat juga...