HUT RI, M Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi
JAKARTA – Dua terpidana kasus korupsi masing-masing mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi ini, kalau yang ‘menonjol’ ada Nazaruddin ini remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan,” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun di gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Gayus Tambunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sedangkan untuk Nazaruddin atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau Gayus itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tidak harus ada justice collaborator. Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk justice collaborator di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi,” kata Ma’mun.
Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035.
M Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023.
Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Sementara M Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.
“Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.