Sebelumnya, Kejati Sumut, Rabu (2/8) menahan tersangka berinisial HST, mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, dalam dugaan kasus korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar tahun 2014.
Tersangka dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lain, yakni MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HN, Direktur CV Indroprima, dalam kasus dugan korupsi di BPAD Provinsi Sumut.
Kedua tersangka korupsi itu, ditahan Kamis (20/7) dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Keempat tersangka korupsi itu, dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.[Ant]