MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menahan empat tersangka, dalam dugaan kasus korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa (8/8/2017), mengatakan keempat tersangka yang ditahan itu, yakni JWB, Direktur CV Alva Omega.
Tersangka JWB, menurut dia, ditahan Kejati Sumut, Senin (7/8) sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap Direktur CV.Alva Omega itu, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumut selama lebih kurang tujuh jam,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, dari jumlah empat tersangka yang ditahan itu, yakni satu orang berinisial HST, mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah (BPAD) Provinsi Sumut.
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah rekanan berinisial JWB, Direktur CV Alva Omega, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HN, Direktur CV Indroprima.
“Penahanan terhadap keempat tersangka tersebut, untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut,” ucapnya.
Sumanggar menambahkan, keempat tersangka itu, diduga juga melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta.
Selain itu, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rp816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
“Dugaan kasus korupsi dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggara 2014,” kata juru bicara Kejati Sumut.