Disdik Balikpapan Harapkan Biaya Indeks Siswa Pertahun SLTA Dipenuhi

BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memenuhi biaya indeks siswa pertahun untuk tingkat SLTA, yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan Muhaimin tidak mempersoalkan beralihnya kewenangan pendidikan SLTA dari Kabupaten atau Kota ke Provinsi. Namun, dari peralihan kewenangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim harus memenuhi hak-hak biaya indeks siswa per tahun.

“Kami tidak mempermasalahkan peralihan kewenangan, tapi yang paling penting adalah hak-hak pemenuhan biaya indeks siswa per tahun itu dipenuhi. Jangan dikurangi lagi, apalagi SLTA di Balikpapan sudah tidak mendapatkan Biaya Operasional Sekolah,” jelasnya usai menghadiri sosialisasi empat pilar yang dilaksanakan di SMA Negeri 5 Balikpapan.

Ia berpendapat bahwa Kabupaten dan Kota lebih mengetahui kondisi sekolah masing-masing. Koordinasinya juga lebih mudah.

“Yang mengetahui kondisi sekolah daerahnya sendiri karena berhadapan langsung. Tentu saja koordinasinya lebih mudah,” katanya, Jumat (25/8/2017).

Untuk itu, dengan kehadiran Wakil Ketua MPR-RI yang juga berasal dari Kaltim pihaknya menyampaikan beberapa hal dalam pendidikan terkait peralihan kewenangan pendidikan SLTA. “Karena dari Kaltim juga kami sampaikan beberapa hal terkait pendidikan. Dan harusnya memang memperjuangkan kondisi di Kaltim,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR-RI Mahyudin mengungkapkan akan memperjuangkan anggaran pendidikan di Kaltim. Anggaran Pendidikan Nasional sudah 20 persen dari APBN, namun dana itu dirasa masih kurang.

Lihat juga...