JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, telah menyetujui usulan kenaikan anggaran operasional Partai Politik (Parpol). Besaran anggaran yang baru tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dana operasional Parpol yang didapatkan sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, kenaikan dana operasional Parpol tersebut diharapkan mampu menaikkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, serta diperuntukkan yang semestinya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia.
Febri menjelaskan, selain masalah akuntabilitas pengelolaan keuangan, Parpol juga harus mampu memanfaatkan dana operasional tersebut dengan tepat, sesuai sasaran dan program kerja Parpol. Misalnya, terkait proses rekrutmen kader-kader Parpol dan juga peningkatan kode etik masing-masing Parpol yang juga harus dibenahi. Kenaikan dana operasional Parpol harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sebuah Parpol.
“Beberapa waktu yang lalu KPK memang sempat mengusulkan kenaikan anggaran dana untuk operasional Parpol. Nah, sekarang Pemerintah setuju dengan usulan tersebut, namun perlu diingat di sisi lain KPK akan lebih ketat dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana operasional Parpol tersebut, tujuannya untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kemungkinan penyelewengan dana Parpol”, kata Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/8/2017) malam.
Febri juga menambahkan, KPK senantiasa mendorong agar seluruh Parpol menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya dan optimal. Ia menegaskan, tidak masalah seberapa besar anggaran masing-masing Parpol, yang penting penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting, karena anggaran tersebut akan dievaluasi pengelolaannya.