Tersangka ATB Jalani Penahanan 20 Hari

JAKARTA — Tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono) yang telah mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Perhubungan Laut setelah terjaring OTT, harus menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Hal itu demi kelancaran pemeriksaan, karena keterangan ATB dipandang penting guna menguak dugaan suap perizinan lelang tender proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Febru Diansyah mengatakan, masa penahanan 20 hari untuk Tersangka ATB bisa diperpanjang, jika dipandang penting dan diperlukan oleh penyidik KPK. “Penahanan tersebut semata-mata untuk kepentingan penyelidikan dan merampungkan Berita Acara Penyidikan (BAP) terhadap yang bersangkutan”, kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/8/2017) malam.

Febri juga menjelaskan, setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus perkaranya akan segera  dilimpahkan dan disidangkan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara itu, penyidik KPK hingga saat ini masih fokus menggali dan mendalami informasi-informasi penting seputar OTT Dirjen Perhubungan Laut tersebut.

Lihat juga...