Andi Narogong Ikuti Sidang Pertama e-KTP

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik untuk kesekian kalinya kembali digelar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan Cendana News dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan kali ini terdakwa Andi Agutinus alias Andi Narogong tampak terlihat duduk di kursi persidangan. Andi Narogong mengenakan kemeja batik dan celana panjang warna hitam.

Ini merupakan persidangan pertama yang diikuti Andi Narogong setelah sebelumnya dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkara yang bersangkutan masih belum lengkap atau P21 sehingga dengan demikian berkas perkaranya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Jalannya persidangan masih mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap Andi Narogong yang dibacakan secara langsung oleh masing-masing Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK secara bergantian. Sementara itu jalannya persidangan kasus perkara e-KTP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar.

“Persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP hari ini dijadwalkan menghadirkan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang bersangkutan akan bersaksi dalam persidangan. Sebelum bersaksi saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong dipersilakan diambil sumpahnya terlebih dahulu sesuai dengan agama dan keyakinan saudara. Silakan berdiri dan mengambil tempat, setelah disumpah saudara diperkenankan duduk kembali di kursi persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar, Senin (14/8/2017).

John Halasan Butar-butar juga menjelaskan bahwa selama mengikuti jalannya persidangan, terdakwa Andi Agustinus dimohon mendengarkan dengan seksama terkait dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan secara langsung oleh Anggota JPU dari KPK. Kalau dirasa ada hal yang kurang tepat, terdakwa Andi Narogong diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau keberatan kepada Ketua Majelis Hakim.

 

Lihat juga...