Ancaman, 46 Persen Iklan Rokok Mampu Pengaruhi Anak-anak
PADANG — Perwakilan Ruang Anak Dunia Foundation, Muharman mengatakan, berdasar survei yang dilakukan, 46 persen anak-anak yang merokok akibat terpengaruh iklan yang bertebaran di sekitar sekolah.
“Perusahaan rokok memang menyasar lingkungan sekolah dan anak-anak sebagai target, sebab mereka merupakan pasar potensial,” katanya, di Padang, Selasa (15/8/2017).
Ia menilai, saat ini pemerintah pusat saat ini masih ambigu terhadap penjualan rokok. Karena belum berani melarang sepenuhnya. Hal ini yang membuat Ruang Anak Dunia Foundation, berjuang di daerah melalui larangan iklan rokok.
Menurutnya, jika iklan rokok itu dilarang, Ruang Anak Dunia Foundation yakin jumlah perokok pemula bisa menurun drastis. Akan tetapi, di Padang ataupun di Sumbar ini, belum bisa melakukan hal yang demikian, untuk melindungi para generasi bangsa dari ancaman rokok.
“Rokok sudah jelas merusak kesehatan seseorang. Belum lagi soal sisi ekonominya, seseorang yang perokok harus mengeluarkan uang untuk berbelanja rokok, yang jumlah nya terkadang tidak setara untuk membeli beras,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah Padang, Budi Payan, mengatakan, Pemko Padang melarang iklan rokok dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, karena iklan rokok mempengaruhi generasi muda, terutama pelajar, untuk merokok.
“Ada sisi lain yang dilihat dari iklan merokok itu. Padahal dari segi bahasanya, tidak ada yang mengajak untuk merokok. Akan tetapi, gambar yang pada iklan yang terpasang di bilbord menggambar orang merokok sebagai orang kuat, petualang, kreatif, dan citra hebat lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, apabila revisi Perda KTR disahkan, Pemko Padang akan menerimanya meski akan ada kehilangan pendapatan asli daerah dari pajak reklame rokok sebesar Rp3 miliar setahun.
Budi menyebutkan, meski pendapatan dari iklan rokok cukup besar, Pemko Padang telah kalkulasikan bahwa pajak reklame dari rokok bisa ditutupi dari iklan yang lain, seperti iklan produk elektronik.
Selain itu, Anggota Pansus Revisi Perda KTR DPRD Padang, Muharlion, mengatakan, pada revisi perda tersebut, Pemko Padang mengusulkan pelarangan iklan rokok di semua ruangan publik, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan. Begitupula dengan kegiatan lokal yang disponsori oleh perusahaan rokok, serta promosi dan penjualan rokok melalui SPG.
“Kalau untuk kegiatan berskala nasional dan internasional yang disponsori perusahaan rokok itu tidak dilarang. Pro kontra ini kami kunyah dulu di Pansus sebagai masukkan sebelum memutuskan,” terangnya.
Saat ini, jelas Muharlion, perubahan Perda KTR belum final. Jadwalnya ketok palu pada 18 Agustus 2017. Akan tetapi ada usulan yang patut dipertimbangkan, maka pembahasan diperpanjang.
