Ada 5.612 Narapidana di Kalsel Dapat Remisi Hukuman
BANJARMASIN — Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan memberi remisi terhadap 5.612 orang narapidana se-Kalimantan Selatan. Potongan hukuman badan ini dalam rangkaian menyambut HUT ke-72 Republik Indonesia.
Dari angka itu, ada 130 orang narapidana bakal menghirup udara bebas tepat di puncak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72.
Selain itu, rincian penerima remisi erdiri dari pidana umum sebanyak 3.684 orang, pidana khusus terkait PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ada 39 orang sudah disetujui dan 1 orang masih usulan.
Sementara terkait PP 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 32 Tahun 1999 ada 1.311 orang yang disetujui dan 28 orang yang disetujui namun masih ada kewajiban subsider.
“Remisi tahun ini untuk turut memaknai Hari Kemerdekaan dengan suka cita dan memperbaiki kesalahan dengan berbagai keterampilan sebagai bekal mandiri saat kembali ke masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi di Gedung Mahligai Pancasila.
Remisi diberikan pemerintah sebagai apresiasi dan penghargaan (reward) bagi setiap narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Selamat penerima remisi baik hari ini yang menerima langsung maupun kepada 5.612 orang secara keseluruhan,” kata Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Dua orang dari 5.612 narapidana itu adalah Rusdiansyah dan Nor Jannah yang hadir ke Gedung Mahligai Pancasila. Rusdiansyah seorang narapidana kasus pemerkosaan yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Adapun Nor Jannah seorang narapidana kasus narkoba yang divonis penjara selama 4 tahun 3 bulan.