MAKASSAR — Sekitar 50 orang yang terdiri dari elemen marsyarakat serta mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Takalar, siang ini mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan guna menolak pengoperasian tambang pasir milik PT Yasmin yang beroprasi di daerah mereka khususnya daerah Galesong.
Masyarakat yang mendiami daerah Galesong Raya, Sanrobone dan juga Tanakeke merasa keberatan terhadap pengoperasian tambang pasir PT. Yasmin. Mengingat para masyarakat yang berdiam di daerah tersebut bermata pencaharian sebagai nelayan. Sejak diterbitkannya perizinan pengoperasian tambang pasir tersebut mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Menurut Irwan selaku korlap (kordinator lapangan) dalam aksi ini menjelaskan bahwa sejak tambang pasir PT. Yasmin ini beroprasi pada awal tahun ini sangat merugikan masyarakat Galesong, Sanrobone, dan Tanakeke.
“Semejak adanya penambangan pasir di perairan tersebut para masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sangat kesulitan dalam mencari ikan,” jelasnya pada Cendana News, Selasa (15/07/2017)di sela orasinya.
Warga masyarakat Galesong juga terancam kehilangan rumah dikarenakan abrasi. Bahkan para petani rumput laut juga merasa dirugikan karena hasil panen mereka banyak yang rusak akibat dari pengerukan untuk penambangan pasir tersebut.
Sebenarnya ini bukan aksi pertama yang dilakukan oleh para warga masyarakat Galesong, Sanrobone dan Tanakeke. Sudah sejak berbulan-bulan semejak PT Yasmin belum secara resmi beroprasi sampai PT.Yasmin telah beroprasi secara resmi masyarakat Galesong sudah menolak adanya kehadiran dari tambang pasir ini.
Sebelum mendatangi Kantor Gubernur Sulsel terlebih dahulu Irwan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Takalar dan juga Kantor Bupati Takalar.
“Namun sepertinya pemerintah tidak mau ambil pusing dengan seruan kami. Padahal ini sudah dilakukan berulang-ulang,” imbuhnya.
Mahasiswa jurusan Bahasa Inggris di Unismu ini berharap jika Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memenuhi tuntutan mereka untuk mencabut surat izin penambangan pasir tersebut.
Kedatangan Elemen masyarakat Galesong dan Mahasiswa ini disambut oleh Ansyar Staf kepala bidang konflik. Ansyar mengerti dengan keresahan mereka atas beroperasinya tambang pasir tersebut. Namun bukan dirinya yang memiliki kewenangan untuk mencabut surat perizinan.
Ucup salah satu masyarakat yang ikut dalam aksi ini menyampaikan hal yang sama. Gubernur Sulawesi Selatan sekiranya mau mendengar kesusahan rakyatnya. Semejak adanya tambang pasir tersebut hasil tangkapnya berkurang karena susah mencari ikan.
Ucup menceritakan sejak kecil dirinya sudah ikut menjadi nelayan, penghasilannya sebagai nelayan lumayan untuk menghidup anak dan istrinya. Akan tetapi setelah beroperasinya tambang pasir tersebut hasil tangkapannya merosot.
“Biasa saya dapat Rp150.000 per hari namun setelah adanya tambang pasir tersebut saya hanya mendapat sekitar Rp50.000 bahkan pernah tidak dapat sama sekali,” cerita Ucup.
Ansyar menyampaikan pada peserta aksi dirinya hanya dapat menerima surat pernyataan keberatan atas penolakan perizinan tambang pasir tersebut tapi yang berhak mendatangani tentang kasus CPI ini adalah Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Surat ini nantinya kami akan teruskan ke DKP Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Ansyar.