Lindungi Pekerja Lokal, Balikpapan Inisiatif Buat Perda

BALIKPAPAN — Untuk melindungi tenaga kerja lokal dari serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Balikpapan, DPRD berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengawasan orang asing.

Sebelum raperda dibuat oleh DPRD, kajian akademisi dilaksanakan tim agar dalam penyusunan Raperda tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan perundang-undangan.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Faisal Tola menerangkan DPRD sebagai wakil rakyat akan mengulas aturan ini menjadi Perda sebab ada kewajiban dari dewan pula untuk melindungi hak-hak dari masyarakat Balikpapan.

“Pengawasan terhadap orang asing ada batasannya. Yang pasti Perda kita buat untuk melindungi tenaga kerja lokal. Masa tenaga kerja untuk mengaduk semen juga datang dari luar. Jadi  dilihat juga kalau bisa dikerjakan tenaga lokal, ya libatkan tenaga kerja lokal. Masih banyak orang kita yang bisa,” jelasnya di sela-sela kegiatan Fokus Grup Diskusi Pengawasan Orang Asing, Selasa (15/8/2017).

Dijelaskannya, kajian aturan mengenai orang asing termasuk pekerja asing masih dalam kajian akademis. Karena itu pihaknya mendatangkan sejumlah ahli dari UGM dan tamu undangan dari seluruh pihak terkait.

“Sepanjang tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi kita juga harus batasi masuk pekerja asing itu. Nanti izinnya untuk libur, tapi dibuat kerja di sini makanya harus diperketat,” tandasnya.

Faisal menilai aturan sudah bagus namun masih ada celah yang dimanfaatkan orang asing datang ke Indonesia seperti memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja atau wisatawan tapi akhirnya bekerja di Indonesia.

“Nah ini perlu kita gelar ini kita undang seluruh elemen termasuk LPM untuk sama-sama mengawasi jangan sampai kita kecolongan. Pengawasan harus dilakukan sejumlah elemen,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Ahli Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada, Susilo Andi Darma mengungkapkan aturan yang dibuat pemerintah faktanya masih menimbulkan permasalahan seperti yang dihadapi kota minyak ini.

“Memang banyak juga UU yang sifatnya vertikal diatur pusat banyak yang tidak efektif di lapangan. Dengan ada Perda yang akan disusun dapat memberikan jawaban atas permasalahan pekerja asing atau orang asing disini. Selain itu mekanisme pelaporan oleh hotel atau kos atau pemberi kerja apabila itu efektif itu juga cara memberikan pengawasan,” bebernya.

Disebutkannya, aturan yang kurang efektif itu seperti keimigrasian utamanya ketentuan pidana.

“Jadi bukan pegawai imigrasi yang aktif melakukan pengawasan tapi orang asing itu diminta melaporkan di suatu kota. Misalnya hotel atau penginapan yang melaporkan. Jadi sifatnya belum jemput bola lebih pasif,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik pembahasan awal raperda insiatif DPRD mengenai pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri mengatakan salah satu poin penting adalah sistem pengawasan orang asing atau pekerja asing.

“Mungkin sistem pengawasan yang perlu ditingkatkan karena selama ini yang kita temui sudah kejadian baru kita tahu kok ada tenaga kerja asing sudah masuk. Berarti ada miss dalam alur ini. makanya dengan adanya ini kita akan urai benang merah dimana,” sebutnya.

Menurutnya, kewenangan pengawasan orang asing sebenarnya ada di Imigrasi namun saat dia masuk sebagai pekerja ada disnaker.

“Pemkot di sini bertugas saat dia menjadi tenaga kerja asing. Tapi awalnyakan pintu ada di imigrasi dulu berarti bisa deteksi awal  ada pada pihak Imigrasi,” tandasnya.

Syaiful menambahkan proyek infrastruktur dengan pelibatan asing juga tidak menutup kemungkinan akan membuka arus pekerja asing terutama dari investor.

“Inilah tugas teman-teman terkait untuk memonitornya. Jangan sampai ada yang di situ. Paling tidak kalau dia sebagai tenaga kerja kan ada aturan mainnya,” tutupnya.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Faisal Tola/Foto: Ferry Cahyanti.
Lihat juga...