AMTI Minta Pemko Padang Perhatikan Nasib Industri Tembakau
PADANG — Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta kepada Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, untuk tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri hasil tembakau, seiring akan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) di daerah Kota Padang.
Namun, Ketua Umum AMTI, Budidoyo, tetap mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Kota Padang yang sekarang ini tengah mengkaji ulang Perda tentang KTR. Ia menilai, Perda KTR merupakan wujud solusi yang bijaksana atas pengaturan aktivitas mengkonsumsi rokok sebagai produk yang legal, dan perlindungan terhadap non-perokok.
Dengan tersedianya tempat khusus merokok, maka kegiatan merokok dapat dilakukan pada tempat yang telah disediakan dan mengurangi dampaknya bagi non perokok. “AMTI mendukung adanya aturan yang adil dan berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta tidak ada diskriminasi dalam hal kesempatan bagi setiap warga untuk memiliki hak yang sama,” katanya, dalam Diskusi ‘Menakar Efektvitas Perda Kawasan Tanpa Rokok’ yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (FORWEB) Sumatera Barat, di Padang, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, larangan berjualan, berpromosi, dan beriklan di kawasan tanpa rokok perlu dikecualikan di tempat kerja dan tempat umum. Sebagai produk yang legal, informasi produk rokok dapat dikomunikasikan kepada konsumennya.
“Kami sangat menghargai bila di Perda KTR Kota Padang masih memberi ruang untuk kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Hal ini sejalan dengan PP 109/2012 dan melindungi sumber pendapatan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, Budidoyo menyatakan, Perda KTR Kota Padang diharapkan tidak sampai melarang total terhadap aktivitas iklan media luar ruang. Hendaknya pengaturan iklan media luar ruang tidak bertentangan dengan PP 109/2012 terutama Pasal 31.
Dikatakannya, perundangan Republik Indonesia masih menjamin kegiatan iklan produk tembakau, misalnya Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, bahwa konsumen memiliki hak atas informasi mengenai produk barang dan atau jasa.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi dalam mencermati Pasal 46 ayat (3) huruf c a quo termasuk perundang-undangan lainnya, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau.
Sementara itu, Direktur Pakta Konsumen, Hananto Wibisono, menyatakan bahwa Perda tentang KTR dibuat dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial ekonomi industri hasil tembakau.
Menurutnya, keberadaan Perda KTR yang melampaui PP 109/2012, akan menimbulkan efek domino penurunan sosial ekonomi pada sektor industri hasil tembakau. Potential lost ekonomi pada industri hasil tembakau juga akan berimbas pada pekerja pabrik, petani tembakau, petani cengkeh dan peritel serta teralienasinya keberadaan konsumen produk tembakau.
“Jika dimaksudkan Perda KTR tersebut untuk mengatur paparan asap rokok bagi perokok pasif, ibu hamil dan anak-anak, maka sebaiknya yang diatur adalah zonanya, bukan tata niaganya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja lebih dari 6 juta orang dan pada 2015, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar kurang lebih 11.3 persen dari total penerimaan negara dari pajak, atau kurang lebih 9,5 persen dari total penerimaan negara, sektor tembakau saat ini telah berada dalam tekanan yang besar dengan kebijakan cukai dan pajak.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak menambah dengan kebijakan kawasan tanpa rokok yang eksesif, ” ujar Hananto.