AMTI Minta Pemko Padang Perhatikan Nasib Industri Tembakau
PADANG — Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta kepada Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, untuk tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri hasil tembakau, seiring akan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) di daerah Kota Padang.
Namun, Ketua Umum AMTI, Budidoyo, tetap mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Kota Padang yang sekarang ini tengah mengkaji ulang Perda tentang KTR. Ia menilai, Perda KTR merupakan wujud solusi yang bijaksana atas pengaturan aktivitas mengkonsumsi rokok sebagai produk yang legal, dan perlindungan terhadap non-perokok.
Dengan tersedianya tempat khusus merokok, maka kegiatan merokok dapat dilakukan pada tempat yang telah disediakan dan mengurangi dampaknya bagi non perokok. “AMTI mendukung adanya aturan yang adil dan berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta tidak ada diskriminasi dalam hal kesempatan bagi setiap warga untuk memiliki hak yang sama,” katanya, dalam Diskusi ‘Menakar Efektvitas Perda Kawasan Tanpa Rokok’ yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (FORWEB) Sumatera Barat, di Padang, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, larangan berjualan, berpromosi, dan beriklan di kawasan tanpa rokok perlu dikecualikan di tempat kerja dan tempat umum. Sebagai produk yang legal, informasi produk rokok dapat dikomunikasikan kepada konsumennya.
“Kami sangat menghargai bila di Perda KTR Kota Padang masih memberi ruang untuk kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Hal ini sejalan dengan PP 109/2012 dan melindungi sumber pendapatan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, Budidoyo menyatakan, Perda KTR Kota Padang diharapkan tidak sampai melarang total terhadap aktivitas iklan media luar ruang. Hendaknya pengaturan iklan media luar ruang tidak bertentangan dengan PP 109/2012 terutama Pasal 31.