Zonasi Minimarket, Pemkot Susun Perwali Tata Pusat Perbelanjaan

BALIKPAPAN — Menyikapi menjamurnya minimarket di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota menyusun Peraturan Wali Kota yang baru untuk mengatur keberadaannya. Rancangan tersebut akan menggantikan Perwali nomor 32 tahun 2013 tentang Toko Swalayan, amanat dari Perda nomor 4 tahun 2016 tentang penataan, pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Kepala Bagian Ekonomi Sekdakot Balikpapan, Arzaedi Rahman menuturkan, Perwali saat ini masih dalam penyusunan dan pembahasan poin-poin yang penting di bagian hukum Pemkot.

Poin dari Perwali nanti juga akan mengatur zonasi dan pola kemitraan minimarket.

“Untuk zonasi nanti akan ada jarak antara pasar tradisional. Lainnya, pola kemitraan untuk menggandeng pengusaha kecil,” tuturnya di Balipapan, Jumat (7/7/2017).

Disebutkannya, pada Perwali yang lama diatur jarak antar mini market yakni 2 Kilometer. Sedangkan yang baru masih digodok, lebih jauh.

“Persoalan jarak jadi perhatian, nanti ada berapa jarak yang harus dipenuhi,” katanya.

Ketika ditanya mengenai banyak elemen masyarakat meminta minimarket yang tidak mengantongi izin harus distop operasinya karena melanggar aturan Perwali, Arzaedi mengatakan bukan kewenangannya. Karena dipastikan perizinan harus sesuai zonasi yang sudah diatur.

“Itu bukan kewenangan saya, yang jelas perizinan harus sesuai jarak atau zonasi yang ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pemberian rekomendasi pendirian minimarket Arzaedi menambahkan, Pemkot membentuk tim verifikasi yang bertugas memverifikasi minimarket yang nantinya dibangun.

“Tim verifikasi yang pastikan semua aturan dijalankan,” ujarnya.

Lihat juga...