Vidi Gunawan Akan Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Setnov
JAKARTA — Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada keluarga Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mereka akan bersaksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.
Vidi Gunawan, salah satu anggota keluarga yang juga merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong tampak terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Vidi akan diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam jadi perkara dugaan penerimaan aliran dana terkait kasus perkara proyek e-KTP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan juga masih rangkap jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar). Vidi diduga mengetahui terkait peran Setya Novanto.
Vidi pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,yang tak lain merupakan salah satu Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Markus Nari merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK, di mana beberapa hari sebelumnya KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
“Terkait kelanjutan kasus perkara proyek e-KTP, hari ini penyidik KPK akan memanggil keluarga dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya adalah Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus.Vidi Gunawan kali ini akan bersaksi untuk tersangka lainnya, yaitu Setya Novanto, nanti akan kami sampaikan perkembangan hasil pemeriksaan penyidik KPK dalam kesempatan berikutnya” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/7/2017).