Sidang Lanjutan Gugatan Jalan Tol Soker, Dasar Taksiran Ganti Rugi Lahan Disasar

SOLO — Sidang gugatan empat warga Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kembali di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang lanjutan karena nilai ganti rugi lahan terdapampak tol Solo–Kertosono (Spoker) dinilai terlalu rendah tersebut, memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang digelar Jumat (14/7/2017), pihak tergugat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), selaku pelaksana pengadaan tanah jalan tol menghadirkan dua saksi. Dua saksi itu dari petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dari pihak pelaksana proyek jalan tol, dari PT Waskita.

Sidang gugatan ganti rugi jalan tol yang diketui Agung Wicaksono, dan didampingi dua hakim anggota, Bayu Kuncuoro, Imelda, mempertanyakan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Soker. Kedua saksi juga sempat dicecer sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan kepada warga.

“Apakah anda tahu dasar yang digunakan tim appraisal dalam menentukan besar kecilnya ganti rugi lahan milik warga,” tanya Bayu selaku hakim anggota kepada Qomar selaku saksi dari PPK.

Pertanya hakim pun langsung dijawab saksi, yang menyebutkan dasar nilai taksir ganti rugi lahan sepenuhnya merupakan hak dari tim appraisal. Demikian juga saksi dari pihak pelaksana proyek juga diminta menjelaskan tahapan teknis pembangunan tol.

Sidang ke 6 kasus sengeketa ganti rugi lahan jalan tol tersebut sempat diskor, untuk istirahat dan  Salat Jumat. Setelah itu, sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit, dan majelis hakim telah menyelesaikan pertanyaan yang diajukan kepada saksi-saksi dari pihak tergugat.

Lihat juga...