Polisi Nunukan Ringkus Tiga Pengedar Sabu-sabu

NUNUKAN — Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (2/7) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolres Nunukan, AKBP Jefri Yuniardi melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Senin menjelaskan, penangkapan ketiga pengedar barang haram itu dilakukan oleh aparat kepolisian sektor Nunukan.

Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya terkait adanya peredaran sabu-sabu sehingga dilakukan penggeledahan di rumah salah seorang pelaku di Jalan Cut Nya Dien RT 15 Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan.

Ketiga pelaku yanh diamankan adalah Much Hufron bin Supoyo (36) dan Iwan Ngile (36) keduanya beralamat Jalan Cut Nya Dien serta Irwansyah (35) beralamat di Jalan Hasanuddin.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita berupa dua bungkus sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok, timbangan digital, empat buah handphone, dua buah gunting, empat buah korek gas, satu ikat plastik transparan, satu buah alat isap (bong), satu lakban bening dan lem alteco.

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, penyidik kepolisian setempat menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga pelaku yang bertindak selaku pengedar sabu-sabu ditangkap di rumah salah satunya di Jalan Cut Nya Dien dengan barang bukti dua bungkus yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap dia tanpa menyebutkan berat sabu-sabu yang dimaksudkan. [Ant]

Lihat juga...