Polisi Meringkus Bandar Arisan Online di Banjarmasin

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.  Adapun tersangka NH mengaku, kesulitan mengembalikan uang nasabah, karena sudah berhenti sebagai bandar arisan.

Sebelum menekuni bandar arisan, NH sebatas ibu rumah tangga. Ia kepincut ikut menjadi bandar arisan online setelah ada yang menawari.

“Awalnya bujur (benar), lalu macet. Tidak ada yang terima lagi, saya sudah tiga bulan jadi bandar arisan,” kata wanita yang tinggal di Kelurahan Pekapuran Raya, Kota Banjarmasin itu.

Lihat juga...