Polisi: Kekerasan terhadap Hermansyah, tak Terencana
Keempat terduga pelaku kekerasan atau penganiyaan tersebut kini terancam Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan.