BOGOR – Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan harga beras, merupakan salah satu dari tiga rekomendasi Guru besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Muhammad Firdus, terkait isu beras yang kini mencuat kembali pascapenggerebekan gudang beras di Bekasi.
“Harga pembelian pemerintah (HPP) tidak memberikan konsekuensi apa-apa dari pemerintah kepada petani. Kalau memang pemerintah mau bermain kebijakan dengan petani atau kebijakan harga, maka, harga kembali ke harga dasar dan harga tetap,” kata Firdaus, saat ditemui di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/7/2017).
Firdaus menjelaskan, ada dua sisi yang terlihat dari isu beras yang kini ramai dibicarakan pascapenggerebekan gudang beras di Bekasi. Yakni, dari sisi pemerintah yang memiliki keinginan, khususnya Presiden Joko Widodo, supaya harga beras tidak mahal di tingkat konsumen.
“Karena beras penyumbang inflasi terbesar dari sisi makanan, selain cabai, daging, minyak gula dan yang lainnya. Sehingga presiden ingin harga beras tidak terlalu mahal di tingkat konsumen,” katanya.
Menurut Firdaus, persoalan menjadi menarik ketika dilihat dari sisi ekonomi dan bisnis. Ada perdagangan beras yang kemudian dibisniskan. Ada pengusaha yang dalam bisnisnya untuk mencari untung, membeli beras di tingkat petani kemudian diolah, dijual sampai ke super market.
Yang menjadi persoalan, pedagang atau pengusaha beras tersebut membeli dengan harga yang sudah lebih mahal dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui HPP maupun referensi di tingkat produsen. Kemudian, diolah dan dijual dengan harga yang relatif sangat tinggi dengan nama beras Premium.
“Nah, pemerintah melihat pedagang ini membeli ke petani adalah produk-produk yang disubsidi sangat besar oleh negara. Yang kita tahu subsidi pupuk itu lebih dari Rp30 triliun per tahun,” katanya.
Dengan begitu, lanjutnya, seakan-akan dalam situasi tersebut pengusaha itu melakukan tindakan di luar kewajaran harga. Para pengusaha menjual produk yang sudah disubsidi dengan jumlah besar oleh pmerintah dengan harga yang tidak terlalu tinggi tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
Merujuk dari kasus tersebut, lanjut Firdaus, memunculkan pertanyaan apakah harga eceran tertinggi (HET) Rp9.500 di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh pemerintah adalah wajar untuk premium?
“Bila dilihat dari sisi ekonomi, HPP atau harga produsen itu minimal Rp7.000-an, mungkin tidak sampai di konsumen supermarket Rp9.500? Ini kan sesuatu yang mustahal! Jadi, tidak mungkin,” katanya.
Hitungannya, lanjut Firdaus, untuk beras premium dari pokok saja harganya itu Rp12 ribuan. Jika nanti dari pengusaha dan pedagang atau supermarket mengambil untung, tentu harganya bisa menjadi Rp15.000 per Kg.
Ia mencontohkan, membeli beras dari petani dengan asumsi petani melakukan penggilangan, dengan harga Rp7.000, maka biaya pertama adalah pengangkutan, lalu dibawa ke gudang, lalu dari gudang ke pembersihan, atau pengohalan yang tidak banyak dilakukan.
Berdasarkan pengalaman 20 tahun penelitian di Pasar Induk Cipinang, komoditi beras tidak banyak perubahan perilaku fisik mulai dari hulu sampai ke hilir, berbeda dengan jagung yang diolah sedemikian rupa menjadi tepung atau mie. Tetapi, pemanfaatnya itu lebih banyak pada pengemasan, pencampuran, dan pengangkutan.
“Tapi, kenapa kemudian biayanya jadi sangat besar? Karena dipengaruhi oleh biaya pengemasan, pencampuran, dan pengangkutan. Tidak akan mungkin kenaikan harga cuma Rp2.000, apalagi untuk beras level premium,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, beras premium banyak dibeli konsumen di super market, bukan di pasar tradisional. Karena di tingkat pasar modern ada istilah biaya promosi, sehingga harus ada kenaikan 30 persen dari harga awal.
“Makanya, harga beli di produsen dengan harga jual di super market itu bisa dua kali lipat. Karena super market dan distributor ingin mengambil untung. Dari 100 persen biaya yang dikeluarkan, 30 persen untuk biaya, maka 70 persen untuk keuntungan yang dibagi dua (produser dan peritel),” katanya.
Apakah mungkin dari Rp7.000 dijual sesuai HET Rp9.000? Jika ini hanya diperlakukan untuk beras, bagaimana dengan produk pertanian lainnya, apakah akan diperlakukan sama? Sehingga muncul pertanyaan, apakah kalkulasi HET sudah benar atau belum?
Firduas menambahkan, selama ini pemerintah beramsumsi subsidi yang diberikan sudah banyak kepada petani. Tetapi, dari hasil riset yang diakui oleh pemerintah, efektivitas subsidi tersebut dipertanyakan, sampai tidaknya ke petani.
Misalnya, untuk pupuk Rp30 triliun, dari hasil penelitian bersama Bank Dunia, petani yang merasakan subsidi hanya 40 persen. “Bisa berkaca pada pengalaman Thailand dan Vietnam dalam melakukan subsidi. Pemerintah hadir untuk membiaya selisih harga di tingkat petani, bukan subsidi pupuk yang dilakukan Pemerintah Indonesia,” katanya.
Karena itu, lanjut Firdaus, optimalisasi peran Bulog atau badan pangan nasional menjadi wacana ke depan yang harus didorong. Atau sesuai dengan perundang-undangan pangan, yang saat ini sudah dikonsepkan oleh Presiden untuk membentuk badan pangan nasional.
“Pembentukan badan pangan nasional sudah menjadi amanat undang-undang pangan nasional, tinggal menentukan rumahnya di mana, apakah di Kemenkue atau Bappenas,” kata Firdaus. (Ant)