Memperkuat Satgas Pangan

JAKARTA – Polemik soal beras tak ada habisnya dan menarik perhatian mulai dari panen raya, impor, hingga yang terakhir penggerebekan komoditas strategis itu oleh kepolisian di gudang milik swasta di Bekasi, Jawa Barat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada Kamis (20/7) menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp4.900.

Tindakan pihak PT IBU yang menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah dinilai dapat berakibat pelaku usaha lain tidak bisa bersaing.

Selain itu PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain karena petani akan lebih memilih menjual gabahnya ke PT IBU.

Agung mengatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg dan Rp20.400 per kg.

Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh diatas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kg.

Menurutnya, para pelaku usaha pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah yakni Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 yang merupakan Revisi Permendag 27 tahun 2017.

Kepolisian menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak urung DPR mengapresiasi keberhasilan Satgas Pangan yang berhasil mengungkap tindakan mafia beras dengan mengoplos beras medium kedalam kemasan premium yang dilakukan di gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di kawasan Bekasi sebesar 1.161 ton.

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, keberhasilan mengungkap aksi kejahatan ini membuktikan Satgas Pangan masih dibutuhkan karena diindikasi masih banyak lagi aksi serupa yang belum terungkap.

Menurutnya, Satgas Pangan harus diperkuat dan ditambah anggarannya agar kinerjanya lebih maksimal lagi. Karena saya yakin masih ada kejahatan serupa yang lebih besar lagi menyangkut mafia pangan. Tidak hanya beras, ini juga terjadi di komoditas lain seperti gula dan garam.

Alasannya mengapa Satgas Pangan harus diperkuat, karena aksi ilegal ini sudah lama terjadi dan makin merugikan masyarakat dan petani. Satgas Pangan ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi mafia pangan.

“Presiden Jokowi kan pernah menyampaikan akan memerangi kejahatan pangan, maka sudah seharusnya Satgas Pangan ini harus diperkuat. Memang selama ini ada yang merasa terusik dengan adanya Satgas Pangan, kemungkinan besar mereka itu pasti terlibat dalam kemafiaan tersebut,” ungkap Firman.

Tindakan ini merugikan petani. Karena itu tindakan yang dilakukan pihak kepolisian diapresiasi dan meminta polisi menyikapi persoalan kartel sebagai masalah serius, mengingat hal itu berkaitan dengan masalah masyarakat banyak.

Sambutan positif juga disampaikan Asosiasi Pedagang dan Pelaku Usaha Pasar Beras Induk Cipinang (PBIC), Jakarta Timur, yang mengapresiasi kinerja Satgas Pangan tersebut.

Salah satu pedagang beras, Billy Haryanto menilai karena ulah PT IBU, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food, bisa merusak harga dengan memborong gabah melalui tengkulak di lapangan. Sebab, membeli gabah Rp4.900 per kilogram atau di atas harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 3.700 per kilogram.

“Harga pembelian dari PT IBU tersebut biasanya tempo pembayaran satu bulan ke petaninya,” ungkap Billy yang juga pemilik penggilingan skala kecil di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Ulah PT IBU yang diduga mengoplos beras medium menjadi premium, dapat mengganggu pasokan penggilingan beras skala kecil dan menengah. Namun, setelah penggerebekan gudang beras PT IBU, kini harga gabah berangsur normal, khususnya di tempat-tempat yang menjadi lokasi bahan baku beras kemasan merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

Sesuai SNI Juru bicara PT Indo Beras Unggul Jo Tjong Seng menegaskan beras yang dijual dengan merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss berasal dari gabah petani dan bukan menggunakan beras bersubsidi.

Pihaknya tidak mengetahui bahwa pembelian gabah dari petani yang menggunakan pupuk bersubsidi dilarang.

“Sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya peraturan larangan pembelian gabah yang menggunakan pupuk bersubsidi,” katanya pula.

Pihaknya membeli gabah tersebut dari para petani yang berada di sekitar kawasan pabrik, yaitu di Bekasi, Subang, dan Banten. Beras itu dijual sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tergolong beras premium, serta memaparkan secara jelas kandungan gizi dari tiap karung beras yang dijual.

Petani yang menjadi rekanan perusahaan menanam berbagai varietas yang diminati konsumen, seperti IR 64, Ciherang, dan Himpari.

Pihaknya mengolah beras tersebut dengan baik melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kualitasnya.

Ketua Asosiasi Pedagang Beras PBIC, Nelis Soe Kedi, kasus penggerebekan tersebut tidak mengganggu pasokan beras ke pasar induk yang tiap harinya mencapai 2.500 hingga 3.000 ton. Kapasitas gudang pasar juga masih stabil di angka 40.000 ton.

Kalaupun ada yang berkurang, hanya pasokan kualitas premium, karena harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah belum mengaturnya.

Adapun harga beras yang dijual pedagang tiap harinya sekitar Rp8.000-Rp9.000 per kilogram untuk kualitas medium, premium Rp10.000-Rp12.500 per kilogram, dan premium khusus kisaran Rp13.000-Rp15.000 per kilogram.

Untuk itu, Asosiasi Pedagang dan Pelaku Usaha PBIC meminta pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan klasifikasi dan kualitasnya demi keleluasaan pedagang. “Mohon ditinjau HET-nya, terutama untuk beras premium dan khusus,” tandasnya.

Dengan ditinjau HET diharapkan tak ada lagi kebingungan dikalangan pedagang beras mengenai klasifikasi dan kualitas beras yang dijual ke masyarakat. (Ant)

Lihat juga...